Karyawan Koperasi TSM

Tentang Koperasi TSM

Koperasi Karyawan Tunas Sejahtera didirikan pada tanggal 13 April 2009, dengan badan hukun nomor 39/BH/XXVII.9/V/2009. Yang beralamat di jalan By Pass Ngurah Rai No. 52 XX Sanur, Denpasar – Bali. Dimana saat ini Koperasi Karyawan Tunas Sejahtera dalam menjalankan operasionalnya sudah mengimplementasikan metode kerja yang berbasis IT terintegrasi. Begitu juga dalam hal memberikan kemudahan pelayanan kepada anggota, khususnya untuk mengetahui transaksi yang dilakukan, maka Koperasi Karyawan Tunas Sejahtera juga telah menyediakan layanan aplikasi Mobile Koperasi (MKOP). Sejak berdiri tahun 2009 sampai saat ini, Kopeasi Tunas Sejahtera telah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, hal ini tercermin dalam semakin meningkatnya perform usaha dan hasil yang dicapai sebagaimana yang tersaji dalam laporan keuangan koperasi

Visi

"Menjadi koperasi yang “TANGGUH dan IKUT BERPERAN DALAM MENUNJANG PEREKONOMIAN ANGGOTA”"

Misi

  • Meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi
  • Meningkatkan mutu pelayanan & tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel
  • Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik & pengguna jasa koperasi
  • Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota

Sejarah Koperasi TSM

Berdiri Sejak Tahun 1998

Koperasi "TSM" (Temprina Sejahtera Mandiri) mulai dirintis dan didirikan pada tahun 1998.

Terdaftar Berbadan Hukum

Pada tanggal 29 Mei 2000, Koperasi TSM secara resmi terdaftar dan diakui sebagai badan hukum.

Perubahan Anggaran Dasar (AD/ART)

Koperasi melakukan penyesuaian dan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk pertama kalinya.

Menempati Kantor Baru

Untuk meningkatkan pelayanan, Koperasi TSM pindah dan mulai beroperasi di kantor baru yang lebih representatif.

Perubahan Anggaran Dasar (AD/ART) Kedua

Koperasi kembali melakukan pembaruan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk menyesuaikan dengan perkembangan.

Struktur Organisasi

Koperasi Temprina Sejahtera Mandiri dikelola oleh tim yang profesional dan berdedikasi untuk melayani anggota.

Pengurus Koperasi

budi
budi

DIREKTUR

Pengawas

budi
budi

DIREKTUR

Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakuka secara adil.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Melaksanakan pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama antar koperasi.

Tujuan Koperasi

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Melayani kebutuhan anggota.
  • Memberikan bantuan peminjaman modal.